Prapradilan Penetapan Tersangka Hj. Lena Lamohama di Kabulkan Oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu
Palu > Kantor Hukum Dan Mediator Egar Mahesa & Partners Palu Mengajukan Prapradilan atas Penetapan Tersangka Hj. Lena Lamohama sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah Nomor : S.Tap/16/II/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tertanggal 11 Februari 2025 Sebagaimana Yang disangkakan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat , Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana Atau Pasal […]