Mantan Kontraktor PT Bone Raya Menuntut Hak Atas Pekerjaan Yang Belum dibayarkan Pemda Nunukan sudah 14 Tahun

Nunukan – Miris Pemda Nunukan memiliki Utang Pekerjaan Tanjung Batu-yamaker yang belum dibayarkan nilainya 31 Milyar lebih.

Menurut Hj.Andi Kartini Direktur PT.Bone Raya upaya menagih sejak masih Bupati Hafid namun tidak pernah diberi ruang untuk menyelesaikan dan bahkan terkesan mengintimidasi,permasalahan ini bukan hanya diupayakan dengan cara kekeluargaan namun sudah melalui segala upaya salah satunya upaya melalui meja hijau namun disarankan oleh Mahkamah Agung agar menempuh Arbitrase terlebih dahulu Karena ada dalam klausul Pasal 18 Kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak.

Ungkap Kontraktor berdarah Bugis tersebut jika ini tidak diselesaikan baik lewat Hakim Mediator Non hakim maupun Arbitrase maka akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi agar bobrok Pemkab Nunukan masa lalu dapat diadili seadil-adilnya, saya tidak mau berdamai lagi jika Pemda tidak menghargai niat tulus saya melalui Mediasi karena saya juga manusia biasa ada batas kesabaran dimana 14 tahun saya menunggu hak saya sampai saat ini belum diselesaikan, dan bahkan ada indikasi perkerjaan saya ditender kembali dikerjakan oleh kontraktor lain padahal belum lunas utang,saya nyatakan perang terbuka jika benar-benar ditender dan dikerjakan oleh kontraktor lain sebelum dibayar hak saya, ungkapnya sambil geram.

Melalui Sekda Nunukan H.Asmar menyampaikan akan berupaya mencari titik temu dengan cara akan memanggil Kabag Hukum dan Kadis PU untuk dimintai keterangan dan pendapatnya ,maklum menurut beliau baru menjabat PJ.Sekda masih belum faham kronologisnya sebagaimana disampaikan pada saat silaturahmi diruang kerjanya***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top