Mansur Latakka Bebas Murni dari Dakwaan dan Tuntut JPU selama 2 Tahun dan Denda 100 Juta

Sidang Terbuka Pengadilan Negeri Parigi Kamis 08/08/2024 dengan Perkara Nomor : 86/Pid.B/LH/2024/PN.Prg yang dipimpin Oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi dengan Terdakwa Mansur Latakka.

Mansur Latakka didakwa Oleh JPU Melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 56 KUHPidana.

Selanjutnya dalam Proses Persidangan Pembuktian Pengacara Mansur Latakka sapaan Akrab Bung Egar dengan lihai bagaikan pemain silat memaikan irama persidangan sehingga semua saksi dihadirkan Oleh JPU justru berbalik membuktikan jika Mansur Latakka tidak dapat dibuktikan sebagaimana Dakwaan JPU.

Bung Egar katakan bahwa sejak dakwaan dibacakan dan menyesuaikan fakta cerita cliennya, bahwa Bung Egar sudah punya keyakinan jika cliennya tidak akan bisa dituntut bersalah, deliknya sangat lemah ujar bung egar.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mansur Latakka selama 2 tahun Penjara dan denda 100juta, namun tidak membuat patah semangat Bung Egar selaku Panasehat Hukum Mansur melakukan Pembelaan yang pada pokoknya meminta Mansur Latakka dibebaskan dari segala tuntutan pidana dan dipulihkan nama baiknya, selanjutnya Jaksa penuntut umum melakukan tanggapan bahwa pada pokoknya tetap pada tuntutan dan Pengacara Mansur tetap dalam Pembelaannya.

Gayung bersambut, Ketua Majelis dan Anggota Majelis perkara Mansur Latakka Sependapat dengan Panasehat Hukum Mansur Bung Egar, dimana pada sidang terbuka sebagaimana dibacakan pada kamis 08/08/24 Hakim mengadili Perkara membebaskan Mansur Latakka,serta memulihkan nama baiknya serta membenankan biaya perkara kepada Negara, maka dengan adanya Putusan Bebas maka Bung Egar ingatkan kepada siapa saja oknum-oknum yang menjustifikasi Mansur Latakka melakukan tindak pidana penambangan ilegal agar stop berkomentar atau nanti akan kena tuntutan balik dari clien saya,ujarnya***

1 komentar untuk “Mansur Latakka Bebas Murni dari Dakwaan dan Tuntut JPU selama 2 Tahun dan Denda 100 Juta”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top