Egar Mahesa

Prapradilan Penetapan Tersangka Hj. Lena Lamohama di Kabulkan Oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu

Palu > Kantor Hukum Dan Mediator Egar Mahesa & Partners Palu Mengajukan Prapradilan atas Penetapan Tersangka Hj. Lena Lamohama sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah Nomor : S.Tap/16/II/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tertanggal 11 Februari 2025 Sebagaimana Yang disangkakan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat , Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana Atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bahwa Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK/004/PID/KHEGR/II/2025 Tertanggal 13 Februari 2025 dimana Hj. Lena Lamohama memberikan Kuasa Khusus Pada Kantor Hukum Dan Mediator yang di Pimpin Oleh Adv.Egar Mahesa.,SH.,MH.C.DM.,C.Med untuk mengajukan Prapradilan atas Penetapan Tersangka di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu dengan Nomor Perkara : 3/Pid.Pra/2025/PN Pal tanggal 18 februari 2025 yang mana Pemohon Hj. Lena Lamohama dan Termohon Direskrimum Polda Sulawesi Tengah adapun Termohon diwakili Oleh Pihak Bidkum Polda Sulteng, siding Pertama dimulai hari selasa Tanggal 25 Februari 2025, dan sudah melalui Persidangan dan telah dibacakan Amar Putusan pada hari Rabu Tanggal 5 Maret 2025 di Ruang Sidang Tirta , adapun Amarnya sebagai berikut :

MENGADILI

1. Mengabulkan Permohonan Prapradilan Pemohon untuk sebagian ;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat, sebagaimana dmaksut Dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Oleh Polri Daerah Sulawesi Tengah Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat ;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh Termohon ;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon ;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya ;
7. Membebankan semua biaya Perkara prapradilan ini kepada Negara ;

Berdasarkan Amar Putusan yang dibacakan Oleh Hakim Yuniar Yudha Himawan, S.H dan dibantu Oleh Panitra Pembantu Yenny, S.H Pada Persidagan Prapradilan maka Kuasa Hukum sangat Puas dengan hasil Putusannya dikarenakan sudah berdasarkan fakta-fakta hokum di Persidangan sejawak awal sampai proses Pemuktian di Persidangan ****

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top