Perdamaian dalan Perkara baik dalam Lingkup Pengadilan maupun diluar Pengadikan di Jamin Peraturan Mahkamah Agung
Menurut Pendapat Dr.Egar Mahesa.,SH.,MH.,C.DM.,C.MED.,CPArb selaku Praktisi Hukum, Mediator dan Arbiter bahwa Mahakamah Agung (MA) membentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 130 dan 131 HIR, yang secara tegas mengintegrasikan proses mediasi kedalam proses beracara di pengadilan. Sifat memaksa PERMA tersebut, tercermin dalam pasal 12 ayat (2), […]









