PALU (LPKN-RI) – Aparat Kepolisian dari Satuan DIT Narkoba Polda Sulteng, berhasil menangkap satu orang bandar narkoba jenis sabu, saat melintas di pos kesehatan Pantoloan Kota Palu, dari tangan tersangka aparat kepolisian mengamankan dua puluh lima kilogram sabu, yang rencananya akan di edarkan di Palu dan sekitarnya .
Penangkapan ini berawal saat petugas pos kesehatan Pantoloan dan aparat gabungan. Melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan dan warga yang akan memasuki wilayah Kota Palu.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan jenis jeep berwarna putih, aparat menemukan bungkusan mencurigakan yang di simpan di dalam mobil . Petugas kemudian menghubungi Satuan Narkoba Polda Sulteng untk melakukan penggeledahan .
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 25 kilogram sabu yang di kemas dalam plastik bening, yang rencananya akan di edarkan di wilayah kota palu dan sekitarnya. Saat ini pelaku yang di curigai sebagai bandar narkoba telah di amankan di Mapolda Sulteng untuk dilakukan pengembangan .
Ketua Umum LPKN Republik Indonesia Bung Egar Mahesa, mengapresiasi Aparat kepolisian Polda Sulawesi Tengah beserta jajaran Dan masyarakat yang telah berhasil mengamankan barang bukti tersebut, namun di harapkan keterlibatan masyarakat, ormas Dan Pers dapat mengawal proses ini sempai pada tahapan penuntutan.
LPKN Khususnya melalui Departemen Pemerhati Pencegahan & Advokasi Narkotika Akan selalu berupaya bersosialisasi dimasyarakat pads khususnya tentang betapa berbahayannya narkotika ini, Karena dapat menghancurkan harapan generasi bangsa menjadi manusia yang bermanfaat bagi bangsa Dan Negara.ucapknya dalam Sela perjalanan balik Kekota Palu
Dari Kunjungan Kekementrian Pertahanan Republik Indonesia Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, selasa 30/06/2020.(RedTim).