Kuasa Hukum Penggugat dalam Perkara Nomor : 54/G/2021/PTUN.PL Adv. Egar Mahesa, S.H.,C.DM sesuai mendengarkan Amar Putusan pada tanggal 23 Desember 2021, mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya atas Putusan Keadilan Hukum yang di Putuskan oleh Majelis Hakim Perkara a quo, yang mana pada pokoknya dalam amar Putusan sebagai berikut :
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
Dalam Penundaan:
- Menolak permohonan Penggugat untuk menunda pelaksanaan terhadap Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Tompotika Nomor: 181/YPTL/SK/VII/2021 Tentang Pemberhentian Tenaga Administrasi Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika, Tanggal 7 Juli 2021;
Dalam Pokok Sengketa:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Tompotika Nomor: 181/YPTL/SK/VII/2021 Tentang Pemberhentian Tenaga Administrasi Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika, Tanggal 7 Juli 2021;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Tompotika Nomor: 181/YPTL/SK/VII/2021 Tentang Pemberhentian Tenaga Administrasi Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika, Tanggal 7 Juli 2021;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada kedudukan semula sebagai tenaga administrasi sekretariat pada Yayasan Pendidikan Tompotika;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Kuasa Penggugat sudah merasa cukup puas atas putusan tersebut, sehingga konstruksi Hukum sejak awal dibangun sebelum Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Palu, Kuasa Hukum Penggugat sudah berkeyakinan akan memenangkan Perkara tersebut, Ungkap Pria Berkacamata yang sapaan akrabnya Bung Egar, Pengacara Muda berdarah campuran (Kaili, Makassar, Seko, Melayu, Arab), ungkapnya Hukum itu jelas sisa cara kita untuk membawanya keranah mana, terpenting adalah etika dan etitude serta perilaku yang perlu dijaga sebagai bagian dari penegak hukum. ***