Palu (LPKN) Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu yang mana dengan Agenda Pemeriksaan Ahli Pidana yang dihadirkan Oleh Tim Penasehat Hukum Iswandi Ilyas Laraga yaitu Dr. Syamsul Haling.,SH.,MH yang mana berprofesi sebagai Akademisi Dosen Tetap dan Menjabat Juga Sebagai Direktur Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palu (21/03/24).
Menurut Ahli bahwa Telah terjadi Pergeseran Paradigma Penanganan Kasus-kasus tindak Pidana Korupsi yang mana Kotrak jika ada selisih atau keuntungan yang diduga melanggar atau melawan hukum selalu dimaknai sebagai Tindakan Korupsi padahal itu dominasi Hukum Privat oleh karena itu apa yang didakwakan kepada saudara Iswandi Ilyas adalah dominasi Hukum Privat bukanlah Publik sehingga jika ada Kerugian Negara dalam kontrak lebih tepatnya JPU bisa bertidak sebagai Pengacara Negara untuk menggugat secara perdata untuk membuktikan perbuatannya, oleh karena itu ahli menegaskan bahwa tidak semua kerugian negara dimaknai korupsi, dalam Proses Pemeriksaan Ahli Tak lupa kelihaian Ketua Tim Penasehat Hukum Iswandi , Adv.Egar Mahesa menanyakan apabila yang berkontrak tidak ditetapkan sebagai tersangka padahal itu peristiwa hukum yang dominasi bisa membuat dakwaan Kabur dan kekurangan pihak ? Ahli menjawab bahwa itulah kewajiban jaksa penuntut umum harus berhati-hati menyusun dan menetapkan siapa-siapa saja harus jadi tersangka lalu dijadikan terdakwa namun ahli menegaskan semestinya mereka semua itu harus jadi tersangka karna itu masuk pada objek serta subjek hukum.
Selanjutkan Ketua Majelis mempertanyakan kepada ahli apakah Keperdataan bisa dijadikan Pidana ??? Ahli menjawab tidak bisa, namun ahli jelaskan bahwa Perdata bisa dijadikan Pidana jika itu ada perbuatan tercela, nah sedangkan menurut ahli dalam penerapan pidana haruslah adanya perbuatan tercela sedangkan dalam keperdataan tidak ada perbuatan tercela yang ada hanya Perbuatan Melawan hukum dan Wanprestasi, demikian tutur ahli menutup keahliannya***