LPKN hadir memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu melalui Posbakum Pemerhati

Palu (LPKN) Ketika berurusan dengan permasalahan hukum tentunya jasa advokat sangat dibutuhkan. Advokat akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi melalui konsultasi, pemberian nasihat hukum, pendampingan selama proses hukum, bahkan mewakili dalam proses hukum. Bukan hanya warga biasa, politisi, sosialita, pengusaha, bahkan penegak hukum yang tersangkut masalah hukum menggunakan jasa advokat.

Advokat berstatus sebagai penegak hukum menurut Pasal 5 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sehingga termasuk dalam catur wangsa penegak hukum, bersama dengan Penyidik Kepolisian, Penuntut Umum Kejaksaan dan Hakim badan peradilan. Namun negara tidak membiayai Advokat ketika melaksanakan pemberian jasa hukum.

Pengguna jasa advokat menyediakan sendiri biaya operasional berikut honorarium advokat yang ditunjuknya. Biaya jasa advokat sangat bervariasi dan belum ada standarisasi harga. Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan honorarium sebagai imbalan atas jasa hukum yang diterima advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien. Proses hukum yang panjang dan rumit tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk mendapatkan keadilan memerlukan pengorbanan biaya yang cukup besar.

Pembiayaan jasa hukum berkembang menjadi permasalahan tersendiri. Ada kelompok masyarakat yang secara ekonomi sangat lemah sehingga tidak mampu membayar jasa hukum advokat. Masyarakat dalam kelompok ini menjadi rentan bila mengalami permasalahan hukum.

Solusi pembiayaan jasa advokat muncul melalui pengesahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pada 31 Oktober 2011. Undang-undang Bantuan Hukum mengatur mengenai pemberian jasa hukum advokat secara cuma-cuma melalui organisasi bantuan hukum. Pasal 16 Undang-undang Bantuan Hukum mengatur pendanaan bantuan hukum sesuai Undang-undang Bantuan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang memulai melaksanakan program bantuan hukum gratis di bulan Juli 2013. Untuk membiayai bantuan hukum gratis pemerintah saat itu menganggarkan dana sejumlah 43 milyar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2013.

Tahun 2017 Pemerintah Presiden Joko Widodo menganggarkan Rp. 19 milyar untuk dana bantuan hukum. Ini merupakan anggaran terendah sejak dimulainya program bantuan hukum tahun 2013. Pada akhir tahun anggaran Pemerintah kemudian menaikkan anggaran bantuan hukum menjadi 36 milyar melalui Perubahan APBN 2017.

Sasaran dari program bantuan hukum gratis adalah masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum dan tingkat ekonominya tergolong kurang mampu. Tujuannya antara lain agar masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi proses hukum mendapatkan kesempatan untuk menggunakan jasa Advokat. Pemerintah bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk menyediakan jasa Advokat dalam program bantuan hukum gratis.

Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016. Pada Pasal 34 ayat (1) mensyaratkan permohonan bantuan hukum harus melampirkan:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen sejenis seperti Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah atau Kepala Desa.

2. Surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa dan melampirkan satu bukti bahwa Pemohon Bantuan Hukum tergolong sebagai masyarakat kurang mampu. Bukti tersebut antara lain Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Beras Miskin, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau dokumen yang sejenisnya.

Persyaratan boleh dikatakan sangat mudah. Setiap warga negara yang memiliki kartu bantuan sosial berhak dapat bantuan hukum gratis. Cukup melampirkan foto copy kartu bantuan sosial dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur organisasi bantuan hukum.

Permohonan bantuan hukum tersebut akan ditindaklanjuti dalam 3 (tiga) hari, apakah diterima atau ditolak organisasi bantuan hukum. Apabila ditolak organisasi bantuan hukum akan menjelaskan alasannya.

“Kemana permohonan bantuan hukum disampaikan?” Permohonan bantuan hukum disampaikan kepada organisasi bantuan hukum.

LPKN melalui Departemen Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Membentuk Pos Bantuan Hukum di Kantor Pusat LPKN Republik Indonesia Yang Beralamat di Jl. Sis Aljufrie Palu Plaza No.10 A Kota Palu Kontak Person : 0812 4580 8797, Masyarakat Yang bermasalah Hukum di Wilayah Polda Sulawesi Tengah khususnya Wilayah Polresta Kota Palu yang terdiri dari 8 Kecamatan dan 46 Kelurahan diharapkan jika ada masyarakat kurang mampu dapat menghubungi Kantor Posbakum Pemerhati untuk mendapatkan Pendampingan Hukum, baik di Tingkat Polsek, Polresta dan Polda, ini sebagai wujud pengabdian kami di Lembaga pemerhati untuk masyarakat miskin dan tidak cukup cakap dalam meghadapi masalah hukum, Ungkap Bung Egar Mahesa yang juga merupakan Ketua Umum dan Pendiri Lembaga Pemerhati Khusus Nasional.

Pria kelahiran Salule 33 Tahun silam tersebut, mengungkapkan walaupun LPKN belum mendapatkan Akreditasi (Belum mendapatkan Pembiayaan dari negara) seperti yang tertuang dalam UU Bantuan Hukum, namun kami tetap Istiqamah memberikan layanan bantuan hukum sampai terakreditasi insya allah, Kanwil Menkumham Sulteng sudah menyampaikan ke LPKN melalui kunjungan silaturahmi sewaktu berkordinasi mengenai tata cara akreditasi dan syarat, Alhamdulillah Bagian Bantuan Hukum di Kamwil Menkumham memberi sinyal Positif tahun 2021, LPKN akan di ikut sertakan dalam akreditasi, yah harapan kami demikianlah agar sekirannya kami dapat lebih maksimal dalam pemberian jasa bantuan hukum cuma-cuma alis Gratis.

Masyarakat perlu ketahui bahwa keberadaan LPKN Republik Indonesia bukan hanya Pemerhati dibidang Korupsi, Narkotika, Lingkungan Hidup, UMKM, dll, namun dalam Program Bantuan Hukum adalah salah satu program pengabdian demi terjaminnya hak-hak hukum masyarakat miskin, masyarakat jangan sungkan jika ada keluargannya ditahan atau dipanggil di proses penyidikan segera hubungi kami walau ancamannya dibawah 2 tahunpun masyarakat wajib didampingi, bahkan jadi saksi ajah boleh diajukan pendampingan, inilah wajib masyarakat ketahui, selain pendampingan masyarakat dapat berkonsultasi hukum di kantor kami, ***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top