Jasaraharja Berkomitmen Selalu Terbaik dalam Pelayanan

Jakarta, LPKN — Kecelakaan lalu lintas terjadi dari arah barat ke timur Jalan Pantura Tuban-Semarang KM 12-13 Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban. Kecelakaan yang melibatkan mobil Kijang dan Truk Colt Diesel itu terjadi sekitar pukul pukul 10.45 WIB pada Senin (7/8) serta mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

“Sementara apabila terdapat korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta,” ujar Amos dalam keterangan tertulis.

“Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta, dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka,” imbuhnya.

Amos menuturkan setelah menerima laporan kejadian kecelakaan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tuban dan RSUD Dr. Koesma Tuban untuk pendataan korban/ahli waris. Santunan korban meninggal dunia dari Jasa Raharja telah diserahkan kepada masing-masing ahli warisnya berdasarkan domisili korban di hari yang sama.

“Untuk masing-masing korban meninggal dunia telah diserahkan santunan meninggal kepada ahli warisnya kurang dari 1×24 jam,” jelas Amos.

Ia juga menegaskan Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas itu terjadi melibatkan kendaraan mobil Kijang yang melaju dari arah barat ke timur, berusaha mendahului truk melalui sisi kiri. Kijang berjalan oleng kekanan dan berpindah jalur masuk lajur kanan, pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju Truk Colt Diesel sehingga kejadian laka lantas tidak terhindarkan.

(Egr/Slt)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top