LPKN Cabang BINJAI – Mencermati Pemberitaan Metro-Online yang mana Sidang 3 tersangka kasus kebakaran hebat pabrik mancis ilegal di Desa Sabirejo,
Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat yang menelan 30 korban jiwa sudah usai.
Namun, vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa termasuk bos atau pemilik pabrik mancis
terkesan sangat tidak pantas dan terkesan ada “permainan hukuman” yakni 1 tahun hukuman
penjara.
Seabagai Lembaga Pemerhati ini harms menjadi Perhatian Bersama, bagaimanapun tindakan
Illegal perusahaan ini sudah menyalahi Aturan, olehnya melayangnya nyawa karyawannya sudah
merupakan kelalaian yang sejak away sudah ada, olehnya Penegak Hukum harms melirik sisi lain dalam kasus ini
walau sudah do putus oleh Maneli’s hakim tuntutannya Alan tetapi sudah tidal dapat mengembalikan
keluarga selaku korban dalam tragedi tersebut.
Humas PN Binjai David, Kamis (18/6/2020) menerangkan, kasus ini pertama kali disidangkan pada
Septmber 2019 dengan tiga berkas perkara, yakni Nomor 243 berkas terdakwa Lismawarni, Nomor
244 terdakwa Indramawan (pemilik pabrik), dan perkara Nomor 245 untuk terdakwa Burhan.
Masing-masing berkas, lanjut David, memiliki jaksa penuntut yang berbeda. Sedangkan hakim
ketua dalam persidangan ini Fauzul Hamdi yang juga Ketua PN Binjai.
“Untuk terdakwa Lismawarni jaksa penuntutnya Hamida, terdakwa Indramawan jaksa penuntutnya
Linda M Sembiring, dan terdakwa Burhan jaksa penuntutnya Beni A Surbakti. Masing-masing
terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan,” ungkap David.
Persidangan ini, sebut David, berjalan sekitar 2 bulan dengan menghadirkan 38 saksi. “Ketiganya
divonis pada 6 Januari 2020. Masing-masing terdakwa terbukti melanggar pasal 76 (i) Jo Pasal 88
tentang peraturan dan hukum pidana perlindungan anak. Kalau dakwaannya berlapis. Tapi terbukti
melanggar pasal itu,” bebernya.
Seperti diketahui, pabrik mancis tanpa izin ini terbakar pada Juni 2019 lalu. Dalam peristiwa itu, 25
orang dewasa dan 5 orang anak-anak tewas terbakar.
Masing-masing pekerja juga disebutkan tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para
pekerja yang menjadi korban tidak mendapat santunan apapun. Peristiwa ini sempat menjadi
perhatian banyak pihak. Bahkan, Kapoldasu semasa Irjen Pol Agus Andrianto turun meninjau
lokasi.
Pemilik pabrik mancis ilegal itu diamankan pada 22 Juni 2019. Pemilik pabrik ini diamankan di
salah satu hotel berbintang di Kota Medan. (Tim).