Ahliwaris Ame Menuntut Hak Yang Telah dikuasi Secara Melawan Hukum

Palu (LPKN) Masyarakat Dusun Parede, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, menempuh jalur hukum dimana menuntut keadilan atas hak-haknya yang telah dirampas oleh orang lain dengan cara melawan hukum.

Diketahui, Departemen Advokasi Hukum Dan Ham (DEPADHUM) Lembaga Pemerhati Khusus Nasional (LPKN) Republik Indonesia, melalui Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) telah menerima Aduan Masyarakat yang pada awal bulan februari tahun 2021 yang pada akhirnya ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 002/PBH-LPKN/SKK/II/2021 tertanggal 08 februari 2021, yang ditanda tangani oleh Pemberi kuasa Penggugat dan Ahliwarisnya antara lain, Aminuddin Andi Tasi, Aswin, Andi Alias Ambo dan Wiwin.

Permulaan permasalahan Masyarakat tersebut sampai mengajukan Gugatan Perdata Melawan hukum atas seseorang Warga Gunung Sari ,Desa Polewali, Kec. Bambalamotu, Kab. Pasangkayu, Prov. Sulawesi Barat, yang Bernama Darso Suwito, berawal dari Objek sengketa dimana Pada Tahun 1976 yang telah dibuka oleh Penggugat dikuasai secara terus menerus sampai awal tahun 1980an, namun pada akhir-akhir ini tergugat telah menguasai lokasi kebun tersebut dengan cara menanamnya pohon sawit, sehingga menyebabkan Pihak Penggugat merasa telah dirugikan bahkan lokasinya dikuasai secara tidak benar dan sah, yang pada akhirnya menuju meja hijau.

Ungkap salah satu Penggugat , Wiwin dan Andi Alis Ambo sebagai warga negara yang baik walau kami masyarakat kurang mampu kami tetap akan maju di Pengadilan sebagai bentuk komitmen pada Negara untuk mencari keadilan dengan cara yang bajk dan benar sehingga mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, alhamdulillh kami sekeluarga merasa senang dan bangga karna kami masyarakat kurang mampu ini dapat dilindungi dan dibela hak-hak kami dari Kantor Pusat LPKN Republik Indonesia yang kebetulan ditangani langsung Ketua Umumnya Adv. Egar Mahesa, sekali lagi kami berterimakasih atas bantuan PUSBAKUM LPKN Republik Indonesia.

Diketahui pula, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterima Oleh kantor Pusat LPKN Republik Indonesia, maka langsung ditindaklanjuti dengan Gugatan ke Pengadikan Negeri Pasangkayu , sehingga telah mendapatkan Register Perkara Nomor : 2/Pdt.G/2021/PN Pky, yang akan disidangkan Pertama kali di tanggal 17 Maret 2021 mendatang, olehnya Saya berharap semua pihak menghargai Persidangan yang telah diatur oleh Undang-undang kita wajib datang dan menghadiri prosesnya, dan saya juga ingatkan semua pihak agar tetap menjaga nama baik Peradilan, jika bisa berdamai maka berdamailah dengan baik dalam tahap mediasi, semua akan dapat diselesaikan dengan baik dan benar, ungkap Pria kelahiran Salule 33 tahun silam yang akrab disapa Bung Egar yang juga identik berkacamata, yah semua akan indah jika semua dapat memahami apa yang menjadi sumbu masalahnya, tuturnya*** (red_lpkn).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top